Tanggap Darurat

PENGENALAN KEADAAN DARURAT BENDUNGAN

Keadaan darurat dapat terjadi dalam berbagai kondisi, terkadang tingkat kerusakan sukar untuk diperkirakan. Kondisi kerusakan bendungan dapat berkembang dengan cepat ataupun sangat lambat. Hal tersebut dapat menjadikan kondisi dari tidak berbahaya menjadi sangat berbahaya secara tiba-tiba, sehingga diperlukan reaksi dari organisasi yang bertanggung jawab atas situasi gawat darurat

Untuk mempersiapkan tindakan yang perlu diambil, berkaitan dengan hasil observasi terhadap tingkat perkembangan bahaya bendungan umumnya ditetapkan 3 tahapan kondisi yang meliputi:


a. Kondisi Siaga Bendungan III (SB III)

Situasi ini merupakan tingkat siaga paling rendah. Diawali dengan ditemukan suatu tanda-tanda terjadi kerusakan pada bendungan. Dimana kerusakan ini dikhawatirkan berkembang dan menyebabkan keruntuhan bendungan.

Pada kondisi ini Satuan Pemantau Bendungan yang berada di lapangan maupun di Kantor Balai BBWS/BWS/PSDA Wilayah Sungai dan atau di Dinas PU Pengairan, bersiaga penuh memonitor perkembangan kondisi dari waktu ke waktu (24 jam penuh). Tidak ada kegiatan menonjol yang perlu dilakukan selain tetap waspada dan terus memantau perkembangan keadaan.

b. Kondisi Siaga Bendungan II (SB II)

Kondisi ini ditandai dengan adanya struktur bendungan yang tidak stabil atau adanya pengeluaran air sedemikian rupa sehingga dapat mengancam jiwa manusia. Bendungan belum dalam keadaan gagal atau sebentar lagi terjadi kegagalan.

Pada kondisi ini Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dibentuk di Pemerintah Kabupaten atau Provinsi bersiaga penuh untuk persiapan evakuasi warga.

c. Kondisi Siaga Bendungan I (SB I)

Kondisi Siaga Bendungan I ini ditandai dengan adanya kegagalan bendungan seluruhnya atau sebagian yang mengarah pada situasi serius. Kejadian tersebut dapat diindikasikan dengan terjadinya salah satu atau beberapa keadaan darurat sebagai berikut :

- Pengeluaran air menjadi ancaman bagi jiwa manusia
- Bendungan gagal dalam hal pengumpulan air dan telah diputuskan bahwa
bendungan pasti akan gagal atau dalam keadaan bahaya
- Bendungan menuju ke arah kegagalan
- Bendungan telah gagal

Pada tahap ini, SPB di Bendungan harus segera memberikan peringatan kepada Pejabat Keamanan setempat serta kepada SPB di Kantor Balai BBWS/BWS/PSDA Wilayah Sungai dan atau di Dinas PU Pengairan dengan menyatakan Bendungan dalam keadaan Siaga Bendungan I, dan Kepala SPB ataupun Kepala Dinas PU Pengairan melaporkan pada Bupati atau Gubernur bahwa pengungsian diperlukan.

Dengan adanya kenyataan atau berdasarkan analisa mengenai kejadian yang mengancam, SPB akan mengumumkan adanya Tingkat Siaga I. Hal ini berarti Pemerintah Kabupaten dan Pejabat Keamanan harus melakukan operasi penyelamatan terhadap penduduk yang dalam keadaan bahaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar