Early Warning System ( Peringatan dini ) Bendungan Dengan Menggunakan Radio Komunitas. ( 1 )
Early Warning System ( EWS) / Peringatan dini pada bendungan banyak sekali bentuknya, Biasanya kondisi bendungan dipantau secara visual dan teknis. Secara visual dilakukan petugas dengan memantau kondisi bendungan secara kasat mata, sedangkan secara teknis dilakukan dengan pembacaan instrumen pada bendungan. Hasil pengamatan Visual dan teknis biasanya dibuatkan laporan rutin kepada atasan pengelola bendungan.
MENGENAL RADIO KOMUNITAS
Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyaiaran telah mejejaskan apa dan bagaimana penyiaran komunitas.
Undang-Undang no 32 tahun 2002 tentang penyaiaran telah mejejaskan apa dan bagaimana penyiaran komunitas.
Pasal 21 Ayat 1 :
(a) Badan hukum Indonesia
(b) Didirikan oleh komunitas tertentu
(c) Bersifat independen
(d) Tidak swasta
(e) Berdaya pancar rendah
(f) Jangkauan terbatas
(g) Melayani kepentingan komunitasnya
Pasal 21 Ayat 2 :
(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”
(b) “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat...”
Pasal 21 Ayat 3 :
(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”
(a) Badan hukum Indonesia
(b) Didirikan oleh komunitas tertentu
(c) Bersifat independen
(d) Tidak swasta
(e) Berdaya pancar rendah
(f) Jangkauan terbatas
(g) Melayani kepentingan komunitasnya
Pasal 21 Ayat 2 :
(a) “…tidak merupakan bagian dari perusahaan yang mencari keuntungan semata.”
(b) “…untuk mendidik dan memajukan masyarakat...”
Pasal 21 Ayat 3 :
(c) “…tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu…”
CIRI CIRI RADIO KOMUNITAS :
1. Partisipasi komunitas
Partisipasi warga dapat dilihat pada proses pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.
2. Kejelasan komunitasnya
Radio komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Wilayah cakupan terbatas
Radio komunitas melakukan siaran untuk melayani kepentingan komunitas yang berada dalam jangkauan siarannya. Tentang pengertian wilayah tertentu tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara prinsip, wilayah jangkauan siaran harus
memperhi tungkan kemungkinan keterlibatan aktif komunitasnya. Jangkauan yang luas sering kali menyulitkan partisipasi komunitas. Pembatasan wilayah harus dilihat sebagai cara untuk memperbesar peluang partisipasi komunitas dalam pengelolaan radio komunitas.
4. Kedekatan dengan situasi lokal
Hubungan yang dekat dengan komunitasnya serta wilayah cakupan yang terbatas memungkinkan radio komunitas unggul dalam isi siaran yang bersifat lokal. Kekayaan sosial dan budaya setempat merupakan sumber yang kaya bagi program-program di radio komunitas. Berdasar pengalaman radio komunitas yang sanggup bertahan lama, situasi sosial-budaya merupakan pendukung aktifitas radio komunitas. Isu yang dipakai dalam siaran adalah tentang komunitas atau yang berkaitan dengan kepentingan komunitas. Di sini isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan kepentingan karena berdiam di wilayah yang sama. Oleh karena itu warga anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya. Komunikasi dengan cara berbagi ini akan memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota komunitas yang lain. Pada saatnya, hal itu dapat digunakan untuk mengatasi persoalan bersama.
5. Teknologi berbiaya terjangkau
Teknologi yang digunakan bagi sebuah stasiun radio disesuaikan dengan kemampuan komunitas setempat. Stasiun radio komunitas dapat didirikan dengan menggunakan peralatan sederhana. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, cukup menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang tidak mahal. Banyak stasiun radio komunitas dibangun dengan dana sekitar lima juta rupiah. Yang terpenting pada radio komunitas bukanlah pada kecanggihan peralatan, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitasnya. Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara komunitasnya. Untuk mendukung partisipasi, maka peralatan yang digunakan harus mudah digunakan oleh warga setempat.Cukup dengan pelatihan singkat, maka warga dapat menggunakannya.
6. Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
Beberapa pegiat radio komunitas sering menyebut jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari radio komunitas. Mereka menyebut kalimat di atas ketika ditanya orang apa radio komunitas itu? Maksud dari jargon tersebut adalah untuk mengatakan bahwa radio komunitas itu benar-benar sarat dengan kepentingan komunitas itu sendiri. Radio didirikan oleh komunitasnya sendiri, untuk kepentingan komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk kebutuhankebutuhan komunitasnya akan jenis informasi itu sendiri.
1. Partisipasi komunitas
Partisipasi warga dapat dilihat pada proses pendirian, pengelolaan, serta evaluasi dan monitoring sebuah stasiun radio komunitas. Radio komunitas lahir dari komunitas yang membutuhkan media untuk berkomunikasi di antara mereka. Radio komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama.
2. Kejelasan komunitasnya
Radio komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga yang berdiam di wilayah tertentu. Radio komunitas melayani jumlah anggota komunitas yang kecil. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Jika mengikuti UU ini, maka salah satu dasar keberadaan suatu stasiun radio komunitas adalah adanya pelayanan terhadap warga yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Wilayah cakupan terbatas
Radio komunitas melakukan siaran untuk melayani kepentingan komunitas yang berada dalam jangkauan siarannya. Tentang pengertian wilayah tertentu tidak menunjuk pada wilayah administratif. Secara prinsip, wilayah jangkauan siaran harus
memperhi tungkan kemungkinan keterlibatan aktif komunitasnya. Jangkauan yang luas sering kali menyulitkan partisipasi komunitas. Pembatasan wilayah harus dilihat sebagai cara untuk memperbesar peluang partisipasi komunitas dalam pengelolaan radio komunitas.
4. Kedekatan dengan situasi lokal
Hubungan yang dekat dengan komunitasnya serta wilayah cakupan yang terbatas memungkinkan radio komunitas unggul dalam isi siaran yang bersifat lokal. Kekayaan sosial dan budaya setempat merupakan sumber yang kaya bagi program-program di radio komunitas. Berdasar pengalaman radio komunitas yang sanggup bertahan lama, situasi sosial-budaya merupakan pendukung aktifitas radio komunitas. Isu yang dipakai dalam siaran adalah tentang komunitas atau yang berkaitan dengan kepentingan komunitas. Di sini isu lahir dari komunitas yang memiliki kesamaan kepentingan karena berdiam di wilayah yang sama. Oleh karena itu warga anggota komunitas dapat berbagi pendapat atau ide berdasar pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya. Komunikasi dengan cara berbagi ini akan memperkaya pengetahuan dan pengalaman anggota komunitas yang lain. Pada saatnya, hal itu dapat digunakan untuk mengatasi persoalan bersama.
5. Teknologi berbiaya terjangkau
Teknologi yang digunakan bagi sebuah stasiun radio disesuaikan dengan kemampuan komunitas setempat. Stasiun radio komunitas dapat didirikan dengan menggunakan peralatan sederhana. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, cukup menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang tidak mahal. Banyak stasiun radio komunitas dibangun dengan dana sekitar lima juta rupiah. Yang terpenting pada radio komunitas bukanlah pada kecanggihan peralatan, namun lebih pada partisipasi atau keterlibatan komunitasnya. Dengan partisipasi, radio komunitas mampu mengekspresikan suara komunitasnya. Untuk mendukung partisipasi, maka peralatan yang digunakan harus mudah digunakan oleh warga setempat.Cukup dengan pelatihan singkat, maka warga dapat menggunakannya.
6. Dari, oleh, untuk dan tentang komunitasnya
Beberapa pegiat radio komunitas sering menyebut jargon ini untuk menyebutkan kata lain dari radio komunitas. Mereka menyebut kalimat di atas ketika ditanya orang apa radio komunitas itu? Maksud dari jargon tersebut adalah untuk mengatakan bahwa radio komunitas itu benar-benar sarat dengan kepentingan komunitas itu sendiri. Radio didirikan oleh komunitasnya sendiri, untuk kepentingan komunitasnya, dan bersiaran tentang komunitasnya, termasuk kebutuhankebutuhan komunitasnya akan jenis informasi itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar