Wacana Badan Layanan Umum ( BLU ).
Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2005 yang mengatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU), sebagai satu-satunya payung hukum BLU, dijelaskan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Alhasil, dengan berubahnya status suatu instansi pemerintah menjadi BLU, ternyata hanya pola pengelolaan keuangannya saja yang mengalami perubahan.
Pola BLU muncul lebih disebabkan karena adanya pandangan bahwa instansi pemerintah penyedia layanan masyarakat selama ini tidak diberikan keleluasaan dalam melakukan pengelolaan keuangan. Seluruh pendapatan institusi harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), baru kemudian instansi mengajukan rencana anggaran untuk dapat mencairkan dana tersebut. Sehingga banyak potensi pemasukan yang seharusnya dapat langsung digunakan untuk pengelolaan instansi terkait tidak dapat dimaksimalkan.
Secara umum terdapat tiga macam bentuk pengelolaan keuangan instansi pemerintah antara lain :
- Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
- Badan Layanan Umum ( BLU ).
- Badan Usaha Mandiri dengan kekayaan yang dipisahkan.
Pembagian ketiga bentuk tersebut didasarkan pada kemandirian pengelolaan keuangan dan kepemilikan aset. Dalam pola pengelolaan BLU, instansi tidak lagi perlu menyetorkan pemasukan non-APBN ke kas negara. BLU diberikan keleluasaan untuk dapat langsung menggunakan hasil pemasukannya guna pengelolaan instansi. Pada BLU aset instansi tetap menjadi milik negara. Salah satu hal yang membedakan BLU dengan PT yang berbadan hukum adalah, status kepemilikan atas tanah.
Konsep BLU pada prinsipnya memberikan keleluasaan pada instansi pemerintah penyedia layanan dalam melakukan pengelolaan. Ketika menjadi BLU dan diberikan keleluasaan, tentunya akan lebih atraktif dalam merealisasikan potensi-potensi pemasukan keuangan sehingga potensi yang ada selama ini dapat tergali secara maksimal, selain itu terciptanya jiwa Entrepreneurship pada sdm pengelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar